Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Mataram - Lagu "Udin Sedunia" yang diciptakan oleh penyanyi sekaligus pencipta lagu asal Lombok, Sualudin diputuskan rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyalahi aturan penyiaran karena dinilai memuat lirik yang tak pantas dan memiliki konotasi negatif terhadap nama seseorang.
23/3/2011
Lagu Udin Sedunia Dilarang Diputar Luas
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman di Mataram, Selasa, mengatakan beberapa lirik lagu Udin Sedunia itu bisa dijadakan bahan olok-olok atau tertawaan terhadap mereka yang bernama Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

Ia mengatakan, tiga lirik lagu Udin Sedunia yang dinilai bermasalah adalah "Udin yang suka ke WC namanya Tahiruddin", "Udin yang stres namanya Sarafudin" dan "Udin yang suka menggembala namanya Sapiudin".

"Karena itu disimpulkan lirik lagu dan video klip berjudul Udin Sedunia, baik versi lagu `Cilokaq Sasak Remix` maupun `Reggae Rap` Indonesia, terutama yang menyebut nama Sarafudin, Tahirudin dan Sapiudin, dinilai tidak pantas," kata Sukri.

KPID NTB meminta lembaga penyiaran baik radio maupun televisi melakukan sensor internal yang ketat dan tidak menyiarkan lagu atau video klip Udin Sedunia sebelum menghilangkan tiga kata tersebut, yakni Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

"Lirik tersebut bertentangan dengan pasal 7 dan 9 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tentang Penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan serta penghormatan terhadap norma kesopanan," katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, KPID NTB meminta lembaga penyiaran baik radio maupun televisi melakukan sensor internal yang ketat.

"Pasal tersebut juga menegaskan agar isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat manusia Indonesia," katanya.

Menurut dia, kesimpulan tersebut diambil dalam rapat pleno yang melibatkan Ketua MUI Prof H Saiful Muslim MM, budayawan/seniman Mustakim Biawan dan HL Agus Fathurrahman, serta pakar komunikasi dan dosen IAIN Mataram Dr. Kadri, MSi. (tribunnews)
Udin-Penyanyi dan pencipta lagu Udin Sedunia